Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai tugas untuk membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi wewenang Daerah dan Tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumba Barat Daya menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan Kebijakan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan Administrasi di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pelaksanaan Tugas dan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 


LINK TERKAIT